📋 Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar Kepala Desa
  • Mengisi formulir F1.15
  • Surat pengantar Kepala Desa
  • Mengisi formulir F1.01 & F1.18
  • Surat kelahiran dari Desa
  • Fotokopi surat kelahiran dari Bidan / Rumah Sakit
  • Fotokopi surat nikah (dilegalisir)
  • Fotokopi KTP Ayah dan Ibu beserta 2 (dua) orang saksi
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK) Asli
1. Perubahan Nama & Tanggal Lahir / Pendidikan:
  • Surat pengantar Kepala Desa
  • Mengisi formulir F1.05, F1.06, dan F1.16
  • Fotokopi Akta Kelahiran (jika ada perubahan nama)
  • Fotokopi Ijazah (jika ada perubahan pendidikan)
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK) Asli
2. Jika Ada Kematian:
  • Surat pengantar Kepala Desa
  • Mengisi formulir F1.16, F2.28, dan F2.29
  • Mengisi formulir Surat Keterangan Ahli Waris
  • Fotokopi surat kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal di RS)
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Surat pengantar Kepala Desa & mengisi formulir biodata FS.02 (ditandatangani pemohon)
  • Melampirkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal (bagi pendatang baru)
  • Melampirkan KK lama (bagi pemohon pemecahan KK)
  • Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KK hilang)
  • Data pendukung jika ada perubahan (FC Akta Lahir / Suket Agama / Akta Nikah/Cerai / SK Pekerjaan)
🪪 Pelayanan KTP-el & Identitas Digital
Layanan 1

Perekaman KTP-el

Diperuntukkan bagi penduduk yang belum pernah memiliki KTP-el.

Persyaratan:
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
⚠️ Wajib hadir secara langsung untuk perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Layanan 2

Pencetakan KTP-el

Cetak ulang karena rusak, hilang, atau terjadi perubahan data.

Persyaratan:
  • Rusak: FC KK + KTP Fisik Rusak
  • Ubah Data: FC KK Terbaru + KTP Lama
  • Hilang: FC KK + Surat Kehilangan Kepolisian
Layanan 3

Identitas Digital (IKD)

Akses identitas digital via aplikasi resmi dengan pendampingan petugas.

Persyaratan:
  • Memiliki KTP-el
  • Smartphone Android
  • Alamat Email Aktif
  • Nomor HP Aktif