📋 Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar Kepala Desa
- Mengisi formulir F1.15
- Surat pengantar Kepala Desa
- Mengisi formulir F1.01 & F1.18
- Surat kelahiran dari Desa
- Fotokopi surat kelahiran dari Bidan / Rumah Sakit
- Fotokopi surat nikah (dilegalisir)
- Fotokopi KTP Ayah dan Ibu beserta 2 (dua) orang saksi
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) Asli
1. Perubahan Nama & Tanggal Lahir / Pendidikan:
- Surat pengantar Kepala Desa
- Mengisi formulir F1.05, F1.06, dan F1.16
- Fotokopi Akta Kelahiran (jika ada perubahan nama)
- Fotokopi Ijazah (jika ada perubahan pendidikan)
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) Asli
2. Jika Ada Kematian:
- Surat pengantar Kepala Desa
- Mengisi formulir F1.16, F2.28, dan F2.29
- Mengisi formulir Surat Keterangan Ahli Waris
- Fotokopi surat kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal di RS)
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) Asli
- Surat pengantar Kepala Desa & mengisi formulir biodata FS.02 (ditandatangani pemohon)
- Melampirkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal (bagi pendatang baru)
- Melampirkan KK lama (bagi pemohon pemecahan KK)
- Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KK hilang)
- Data pendukung jika ada perubahan (FC Akta Lahir / Suket Agama / Akta Nikah/Cerai / SK Pekerjaan)
🪪 Pelayanan KTP-el & Identitas Digital
Layanan 1
Perekaman KTP-el
Diperuntukkan bagi penduduk yang belum pernah memiliki KTP-el.
Persyaratan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
⚠️ Wajib hadir secara langsung untuk perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Layanan 2
Pencetakan KTP-el
Cetak ulang karena rusak, hilang, atau terjadi perubahan data.
Persyaratan:
- Rusak: FC KK + KTP Fisik Rusak
- Ubah Data: FC KK Terbaru + KTP Lama
- Hilang: FC KK + Surat Kehilangan Kepolisian
Layanan 3
Identitas Digital (IKD)
Akses identitas digital via aplikasi resmi dengan pendampingan petugas.
Persyaratan:
- Memiliki KTP-el
- Smartphone Android
- Alamat Email Aktif
- Nomor HP Aktif
