Standar Pelayanan Rekomendasi
Surat Keterangan Domisili
(Pribadi Maupun Usaha) — Desa Banjargondang, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan
📋 1. Persyaratan
- Surat pengantar dari Kepala Desa Banjargondang
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan domisili yang ditandatangani pemohon di atas meterai
- Surat pengantar dari Kepala Desa Banjargondang
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan domisili usaha yang ditandatangani pemilik di atas meterai
- Fotokopi bukti kepemilikan/sewa tempat usaha (sertifikat/surat sewa)
- Foto tampak depan tempat usaha
🔄 2. Alur Pelayanan
- Pemohon datang ke loket pelayanan Kantor Kecamatan Bluluk membawa berkas persyaratan.
- Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
- Jika berkas tidak lengkap: Dikembalikan untuk dilengkapi.
- Jika berkas lengkap: Petugas mengidentifikasi jenis permohonan.
- Petugas melakukan verifikasi data dan kesesuaian alamat.
- Kasi Pemerintahan menelaah dan memvalidasi permohonan.
- Petugas menyiapkan surat rekomendasi keterangan domisili.
- Camat atau pejabat berwenang menandatangani surat.
- Surat rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
⏱️ 3. Waktu Pelayanan
2 (Dua) Hari Kerja
sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
📣 4. Pengaduan dan Informasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
📥 Kotak Saran
Di depan Ruang PATEN Kantor Kecamatan Bluluk
🌐 Website & Email
banjargondang.com
admin@banjargondang.com
admin@banjargondang.com
✉️ Surat Tertulis
Camat Bluluk: Kantor Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan
⚖️ 5. Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013)
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan yang berlaku
Melayani dengan: HATI, CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN & AKUNTABEL
