Jajaran perangkat desa yang diangkat sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2015 untuk membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Agus Purwanto S.Pd
Sekretaris Desa
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, ketatausahaan, perencanaan, dan merumuskan kebijakan desa.
๐ Unsur Sekretariat
Supriadi
Kaur Keuangan
Melaksanakan urusan kebendaharaan, pengurusan administrasi keuangan, dan verifikasi administrasi pendapatan/pengeluaran desa.
๐ฐ Administrasi Keuangan
Sadisan
Kaur TU & Perencanaan
Melaksanakan tata urusan surat-menyurat, arsip, serta menyusun rencana APBDes dan mengevaluasi program kerja desa.
๐ Perencanaan & Arsip
Rudi Harianto
Kasi Pemerintahan
Membantu Kades dalam manajemen tata praja pemerintahan, administrasi kependudukan, penataan wilayah, dan penyusunan produk hukum desa.
๐๏ธ Unsur Pelaksana Teknis
Supeno
Kasi Pelayanan
Melaksanakan penyuluhan masyarakat, pelestarian sosial budaya, serta pembinaan terkait ketenagakerjaan dan kemasyarakatan.
๐ค Unsur Pelaksana Teknis
Sino
Kasi Kesejahteraan
Mengurus pelaksanaan pembangunan desa, infrastruktur fisik, serta program pembinaan kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan masyarakat.
๐๏ธ Unsur Pelaksana Teknis
Lasmi
Kepala Dusun (Kamituwo)
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun, termasuk pembinaan ketenteraman, ketertiban, dan gotong royong warga dusun.
๐ Unsur Kewilayahan