Standar Pelayanan Rekomendasi
Surat Keterangan Domisili

(Pribadi Maupun Usaha) — Desa Banjargondang, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan

📋 1. Persyaratan
  • Surat pengantar dari Kepala Desa Banjargondang
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pernyataan domisili yang ditandatangani pemohon di atas meterai
  • Surat pengantar dari Kepala Desa Banjargondang
  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pernyataan domisili usaha yang ditandatangani pemilik di atas meterai
  • Fotokopi bukti kepemilikan/sewa tempat usaha (sertifikat/surat sewa)
  • Foto tampak depan tempat usaha
🔄 2. Alur Pelayanan
  1. Pemohon datang ke loket pelayanan Kantor Kecamatan Bluluk membawa berkas persyaratan.
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Jika berkas tidak lengkap: Dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. Jika berkas lengkap: Petugas mengidentifikasi jenis permohonan.
  5. Petugas melakukan verifikasi data dan kesesuaian alamat.
  6. Kasi Pemerintahan menelaah dan memvalidasi permohonan.
  7. Petugas menyiapkan surat rekomendasi keterangan domisili.
  8. Camat atau pejabat berwenang menandatangani surat.
  9. Surat rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
⏱️ 3. Waktu Pelayanan
2 (Dua) Hari Kerja
sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
📣 4. Pengaduan dan Informasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

📥 Kotak Saran Di depan Ruang PATEN Kantor Kecamatan Bluluk
🌐 Website & Email banjargondang.com
admin@banjargondang.com
✉️ Surat Tertulis Camat Bluluk: Kantor Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan
⚖️ 5. Dasar Hukum
  • UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013)
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan yang berlaku
Melayani dengan: HATI, CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN & AKUNTABEL