Pengurusan Surat Keterangan Pensiun
BANJARGONDANG – Pemerintah Desa Banjargondang terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan mempermudah warga desa. Salah satu layanan administratif yang disediakan bagi para purnabakti/pensiunan adalah pengurusan Surat Keterangan Pensiun.
Surat ini umumnya dibutuhkan sebagai kelengkapan administrasi pengurusan hak pensiun, pembaruan data kepegawaian/Taspen/ASABRI, maupun keperluan administratif perbankan. Berikut adalah rincian persyaratan, alur proses, durasi, hingga biaya layanan.
Persyaratan Berkas
Sebelum mendatangi Kantor Desa Banjargondang, pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP Pemohon (Pensiunan/Ahli Waris)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi SK Pensiun / Kartu Pensiun (Karpen)
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat
- Informasi jelas mengenai maksud dan tujuan pembuatan surat
Alur dan Tahapan Proses Pelayanan
Proses pengurusan Surat Keterangan Pensiun di Kantor Desa Banjargondang dilakukan melalui tahapan berikut:
Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Pemohon datang ke Kantor Desa Banjargondang dan mengisi buku tamu pelayanan.
Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Pelayanan Umum Desa.
Petugas memeriksa kelengkapan berkas (± 5 menit).
Apabila berkas lengkap, tahapan meliputi:
- Surat diproses oleh Petugas Pelayanan Umum Desa (± 5 menit).
- Kepala Desa / Sekretaris Desa menandatangani Surat (± 3 menit).
- Surat dicatat / diarsipkan dalam Buku Register Desa (± 2 menit).
Pemohon menerima Surat Keterangan Pensiun secara langsung setelah selesai.
Waktu Pelayanan dan Biaya
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Waktu Pelayanan | ± 15 Menit (apabila berkas lengkap) |
| Biaya Layanan | GRATIS (Tanpa Dipungut Biaya) |
