Syarat dan Alur Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Kantor Desa Banjargondang

BANJARGONDANG – Pemerintah Desa Banjargondang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan mempermudah warga desa. Salah satu layanan administratif yang sering diakses oleh warga adalah pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Bagi warga Desa Banjargondang yang memerlukan SKTM untuk keperluan pendidikan, kesehatan, maupun bantuan sosial, berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, alur proses, durasi, hingga biaya layanan.

Persyaratan Berkas

Sebelum mendatangi Kantor Desa Banjargondang, pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan berikut:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  • Informasi jelas mengenai maksud dan tujuan pembuatan surat

Alur dan Tahapan Proses Pelayanan

Proses pengajuan SKTM di Kantor Desa Banjargondang dirancang secara terstruktur dan cepat dengan alur sebagai berikut:

1
Persiapan Berkas

Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

2
Pengisian Buku Tamu

Pemohon datang ke Kantor Desa Banjargondang dan mengisi buku tamu pelayanan.

3
Penyerahan Berkas

Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas Pelayanan Umum Desa.

4
Pemeriksaan Dokumen

Petugas memeriksa kelengkapan berkas (± 5 menit).

5
Proses Penerbitan

Jika berkas dinyatakan lengkap, tahapan meliputi:

  • Surat diproses oleh Petugas Pelayanan Umum Desa (± 5 menit).
  • Kepala Desa atau Sekretaris Desa menandatangani surat (± 3 menit).
  • Surat dicatat dan diarsipkan ke dalam Buku Register Desa (± 2 menit).
6
Penyerahan Surat

Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu secara langsung setelah seluruh proses selesai.

Waktu Pelayanan dan Biaya

Komponen Keterangan
Waktu Pelayanan ± 15 Menit (apabila seluruh berkas persyaratan lengkap)
Biaya Layanan GRATIS (Tanpa Dipungut Biaya)

📌 Catatan Penting untuk Warga

  • Jika berkas persyaratan belum lengkap, pemohon akan diminta untuk melengkapi kekurangan dokumen terlebih dahulu.
  • Seluruh layanan administrasi di Kantor Desa Banjargondang TIDAK DIPUNGUT BIAYA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.