Pengurusan Dokumen Waris Kantor Desa Banjargondang
BANJARGONDANG – Pemerintah Desa Banjargondang terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan mempermudah warga desa. Salah satu layanan administratif yang penting bagi masyarakat adalah Pengurusan Dokumen Waris (Surat Keterangan Ahli Waris).
Bagi warga Desa Banjargondang yang ingin mengajukan pengurusan dokumen ahli waris, berikut adalah rincian mengenai persyaratan, alur proses, durasi, hingga biaya layanan.
Persyaratan Berkas
Sebelum mendatangi Kantor Desa Banjargondang, pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP & KK Almarhum/Almarhumah
- Fotokopi KTP & KK Ahli Waris
- Fotokopi KTP Saksi (minimal 2 orang)
- Surat Keterangan Kematian
Alur dan Tahapan Proses Pelayanan
Proses pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris di Kantor Desa Banjargondang dilakukan melalui tahapan berikut:
Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Pemohon datang ke Kantor Desa Banjargondang dan mengisi buku tamu.
Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Pelayanan Umum Desa.
Petugas memeriksa kelengkapan berkas (± 5 menit).
Apabila berkas lengkap, tahapan meliputi:
- Surat diproses oleh Petugas Pelayanan Umum Desa (± 5 menit).
- Kepala Desa / Sekretaris Desa menandatangani surat (± 3 menit).
- Surat dicatat / diarsipkan dalam Buku Register Desa (± 2 menit).
Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (langsung setelah selesai).
Waktu Pelayanan dan Biaya
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Waktu Pelayanan | ± 15 Menit (apabila berkas lengkap) |
| Biaya Layanan | GRATIS (Tanpa Dipungut Biaya) |
