Pengurusan Dokumen Waris Kantor Desa Banjargondang

BANJARGONDANG – Pemerintah Desa Banjargondang terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan mempermudah warga desa. Salah satu layanan administratif yang penting bagi masyarakat adalah Pengurusan Dokumen Waris (Surat Keterangan Ahli Waris).

Bagi warga Desa Banjargondang yang ingin mengajukan pengurusan dokumen ahli waris, berikut adalah rincian mengenai persyaratan, alur proses, durasi, hingga biaya layanan.

Persyaratan Berkas

Sebelum mendatangi Kantor Desa Banjargondang, pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan berikut:

  • Fotokopi KTP & KK Almarhum/Almarhumah
  • Fotokopi KTP & KK Ahli Waris
  • Fotokopi KTP Saksi (minimal 2 orang)
  • Surat Keterangan Kematian

Alur dan Tahapan Proses Pelayanan

Proses pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris di Kantor Desa Banjargondang dilakukan melalui tahapan berikut:

1
Persiapan Berkas

Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.

2
Pengisian Buku Tamu

Pemohon datang ke Kantor Desa Banjargondang dan mengisi buku tamu.

3
Penyerahan Berkas

Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Pelayanan Umum Desa.

4
Pemeriksaan Dokumen

Petugas memeriksa kelengkapan berkas (± 5 menit).

5
Proses Penerbitan

Apabila berkas lengkap, tahapan meliputi:

  • Surat diproses oleh Petugas Pelayanan Umum Desa (± 5 menit).
  • Kepala Desa / Sekretaris Desa menandatangani surat (± 3 menit).
  • Surat dicatat / diarsipkan dalam Buku Register Desa (± 2 menit).
6
Penyerahan Surat

Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (langsung setelah selesai).

Waktu Pelayanan dan Biaya

Komponen Keterangan
Waktu Pelayanan ± 15 Menit (apabila berkas lengkap)
Biaya Layanan GRATIS (Tanpa Dipungut Biaya)

📌 Catatan Penting untuk Warga

  • Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta melengkapi terlebih dahulu.
  • Semua layanan administrasi di Kantor Desa Banjargondang TIDAK DIPUNGUT BIAYA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.