Pengurusan Surat Pengantar Izin Keramaian (ke POLSEK/POLRES)
BANJARGONDANG – Pemerintah Desa Banjargondang terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan mempermudah warga desa. Salah satu layanan administratif yang disediakan bagi warga adalah pengurusan Surat Pengantar Izin Keramaian (ke Polsek/Polres).
Surat ini umumnya dibutuhkan sebagai kelengkapan administrasi pengurusan izin penyelenggaraan acara masyarakat (seperti resepsi pernikahan, konser musik, pertunjukan seni, panggung hiburan, turnamen olahraga, maupun acara keagamaan/kebudayaan skala besar) yang ditujukan kepada pihak kepolisian setempat (Polsek/Polres). Berikut adalah rincian persyaratan, alur proses, durasi, hingga biaya layanan.
Persyaratan Berkas
Sebelum mendatangi Kantor Desa Banjargondang, pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Permohonanan Izin Keramaian
- Rencana Kegiatan / Acara (waktu & tempat)
Alur dan Tahapan Proses Pelayanan
Proses pengurusan Surat Pengantar Izin Keramaian di Kantor Desa Banjargondang dilakukan melalui tahapan berikut:
Pemohon menyiapkan seluruh berkas persyaratan.
Pemohon datang ke Kantor Desa dan mengisi buku tamu.
Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Pelayanan Umum Desa.
Petugas memeriksa kelengkapan berkas (± 5 menit).
Apabila berkas lengkap, tahapan meliputi:
- Surat diproses oleh Petugas Pelayanan Umum Desa (± 5 menit).
- Kepala Desa / Sekretaris Desa menandatangani Surat (± 3 menit).
- Surat dicatat / diarsipkan dalam Buku Register Desa (± 2 menit).
Pemohon menerima Surat Pengantar Izin Keramaian (ke Polsek/Polres) (langsung setelah selesai).
Waktu Pelayanan dan Biaya
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Waktu Pelayanan | ± 15 Menit (apabila berkas lengkap) |
| Biaya Layanan | GRATIS (Tanpa Dipungut Biaya) |
