Pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah
BANJARGONDANG – Pemerintah Desa Banjargondang terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan mempermudah warga desa. Salah satu layanan administratif yang disediakan bagi warga adalah pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah.
Surat ini umumnya dibutuhkan sebagai kelengkapan administrasi melamar pekerjaan, pendaftaran beasiswa, pengajuan kredit/KPR perbankan, maupun persyaratan administratif pernikahan. Berikut adalah rincian persyaratan, alur proses, durasi, hingga biaya layanan.
Persyaratan Berkas
Sebelum mendatangi Kantor Desa Banjargondang, pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat
- Surat Pernyataan Belum Menikah
Alur dan Tahapan Proses Pelayanan
Proses pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah di Kantor Desa Banjargondang dilakukan melalui tahapan berikut:
Pemohon menyiapkan seluruh berkas persyaratan.
Pemohon datang ke Kantor Desa dan mengisi buku tamu.
Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Pelayanan Umum Desa.
Petugas memeriksa kelengkapan berkas (± 5 menit).
Apabila berkas lengkap, tahapan meliputi:
- Surat diproses oleh Petugas Pelayanan Umum Desa (± 5 menit).
- Kepala Desa / Sekretaris Desa menandatangani Surat (± 3 menit).
- Surat dicatat / diarsipkan dalam Buku Register Desa (± 2 menit).
Pemohon menerima Surat Keterangan Belum Menikah (langsung setelah selesai).
Waktu Pelayanan dan Biaya
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Waktu Pelayanan | ± 15 Menit (apabila berkas lengkap) |
| Biaya Layanan | GRATIS (Tanpa Dipungut Biaya) |
