Pengurusan Surat Keterangan Usaha
BANJARGONDANG – Pemerintah Desa Banjargondang terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan mempermudah warga desa. Salah satu layanan administratif yang disediakan bagi para pelaku UMKM dan wirausaha adalah pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat ini umumnya dibutuhkan sebagai kelengkapan administrasi pengajuan pinjaman/modal usaha ke perbankan, pendaftaran bantuan UMKM, maupun legalitas usaha secara umum. Berikut adalah rincian persyaratan, alur proses, durasi, hingga biaya layanan.
Persyaratan Berkas
Sebelum mendatangi Kantor Desa Banjargondang, pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat
- Foto tempat/lokasi usaha
- Alamat Usaha yang jelas
Alur dan Tahapan Proses Pelayanan
Proses pengurusan Surat Keterangan Usaha di Kantor Desa Banjargondang dilakukan melalui tahapan berikut:
Pemohon menyiapkan seluruh berkas persyaratan.
Pemohon datang ke Kantor Desa Banjargondang dan mengisi buku tamu.
Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Pelayanan Umum Desa.
Petugas memeriksa kelengkapan berkas (± 5 menit).
Apabila berkas lengkap, tahapan meliputi:
- Surat diproses oleh Petugas Pelayanan Umum Desa (± 5 menit).
- Kepala Desa / Sekretaris Desa menandatangani Surat (± 3 menit).
- Surat dicatat / diarsipkan dalam Buku Register Desa (± 2 menit).
Pemohon menerima Surat Keterangan Usaha (langsung setelah selesai).
Waktu Pelayanan dan Biaya
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Waktu Pelayanan | ± 15 Menit (apabila berkas lengkap) |
| Biaya Layanan | GRATIS (Tanpa Dipungut Biaya) |
