Pengurusan Surat Pengantar SKCK
BANJARGONDANG – Pemerintah Desa Banjargondang terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan mempermudah warga desa. Salah satu layanan administratif yang disediakan bagi warga adalah pengurusan Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Surat ini umumnya dibutuhkan sebagai syarat utama untuk penerbitan SKCK di kepolisian (Polsek/Polres), baik untuk keperluan melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS/BUMN, pengurusan visa, maupun keperluan administratif lainnya. Berikut adalah rincian persyaratan, alur proses, durasi, hingga biaya layanan.
Persyaratan Berkas
Sebelum mendatangi Kantor Desa Banjargondang, pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat
- Maksud dan Tujuan Pembuatan Surat
Alur dan Tahapan Proses Pelayanan
Proses pengurusan Surat Pengantar SKCK di Kantor Desa Banjargondang dilakukan melalui tahapan berikut:
Pemohon menyiapkan seluruh berkas persyaratan.
Pemohon datang ke Kantor Desa dan mengisi buku tamu.
Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Pelayanan Umum Desa.
Petugas memeriksa kelengkapan berkas (± 5 menit).
Apabila berkas lengkap, tahapan meliputi:
- Surat diproses oleh Petugas Pelayanan Umum Desa (± 5 menit).
- Kepala Desa / Sekretaris Desa menandatangani Surat (± 3 menit).
- Surat dicatat / diarsipkan dalam Buku Register Desa (± 2 menit).
Pemohon menerima Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (langsung setelah selesai).
Waktu Pelayanan dan Biaya
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Waktu Pelayanan | ± 15 Menit (apabila berkas lengkap) |
| Biaya Layanan | GRATIS (Tanpa Dipungut Biaya) |
