Pengurusan Surat Pengantar Izin Keramaian (ke POLSEK/POLRES)

BANJARGONDANG – Pemerintah Desa Banjargondang terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan mempermudah warga desa. Salah satu layanan administratif yang disediakan bagi warga adalah pengurusan Surat Pengantar Izin Keramaian (ke Polsek/Polres).

Surat ini umumnya dibutuhkan sebagai kelengkapan administrasi pengurusan izin penyelenggaraan acara masyarakat (seperti resepsi pernikahan, konser musik, pertunjukan seni, panggung hiburan, turnamen olahraga, maupun acara keagamaan/kebudayaan skala besar) yang ditujukan kepada pihak kepolisian setempat (Polsek/Polres). Berikut adalah rincian persyaratan, alur proses, durasi, hingga biaya layanan.

Persyaratan Berkas

Sebelum mendatangi Kantor Desa Banjargondang, pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan berikut:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Permohonanan Izin Keramaian
  • Rencana Kegiatan / Acara (waktu & tempat)

Alur dan Tahapan Proses Pelayanan

Proses pengurusan Surat Pengantar Izin Keramaian di Kantor Desa Banjargondang dilakukan melalui tahapan berikut:

1
Persiapan Berkas

Pemohon menyiapkan seluruh berkas persyaratan.

2
Pengisian Buku Tamu

Pemohon datang ke Kantor Desa dan mengisi buku tamu.

3
Penyerahan Berkas

Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Pelayanan Umum Desa.

4
Pemeriksaan Dokumen

Petugas memeriksa kelengkapan berkas (± 5 menit).

5
Proses Penerbitan

Apabila berkas lengkap, tahapan meliputi:

  • Surat diproses oleh Petugas Pelayanan Umum Desa (± 5 menit).
  • Kepala Desa / Sekretaris Desa menandatangani Surat (± 3 menit).
  • Surat dicatat / diarsipkan dalam Buku Register Desa (± 2 menit).
6
Penyerahan Surat

Pemohon menerima Surat Pengantar Izin Keramaian (ke Polsek/Polres) (langsung setelah selesai).

Waktu Pelayanan dan Biaya

Komponen Keterangan
Waktu Pelayanan ± 15 Menit (apabila berkas lengkap)
Biaya Layanan GRATIS (Tanpa Dipungut Biaya)

📌 Catatan Penting untuk Warga

  • Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta melengkapi terlebih dahulu.
  • Semua layanan administrasi di Kantor Desa Banjargondang TIDAK DIPUNGUT BIAYA sesuai dengan ketentuan.